Polres Bangka Selatan Ungkap Hasil Autopsi dan Penanganannya

BANGKA SELATAN — Polres Bangka Selatan mengungkap hasil autopsi dan perkembangan terbaru penyelidikan terkait kasus meninggalnya seorang siswa kelas V SD berinisial Z (10), yang sempat menjadi perhatian masyarakat.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil autopsi Tim Forensik Polda Kepulauan Bangka Belitung, ditemukan luka akibat benturan benda tumpul pada tubuh korban. Namun, penyebab utama kematian diduga kuat berasal dari infeksi akibat kebocoran usus buntu.
“Dari hasil autopsi, besar kemungkinan penyebab kematian korban adalah infeksi akibat kebocoran usus buntu,” kata AKBP Agus Arif Wijayanto dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Selatan, Selasa (9/9/2025).
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangka Selatan mengungkapkan, sebelum meninggal, korban sempat mengalami kekerasan fisik dan verbal dari lima siswa lain di sekolah. Peristiwa tersebut terjadi di dalam kelas saat jam istirahat.
Kelima anak yang terlibat kini berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Mereka telah mengakui perbuatannya. Meski demikian, Agus menegaskan bahwa hasil autopsi tidak menunjukkan kekerasan sebagai penyebab utama kematian.
“Proses hukum tetap kami lanjutkan sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengutamakan pembinaan dan perlindungan anak,” tegasnya.
Dari lima anak yang terlibat, empat menjalani diversi atau penyelesaian perkara di luar pengadilan. Sementara itu, satu anak berusia 12 tahun berinisial DMP tidak berhasil menjalani diversi karena faktor tertentu.
“Berkas perkara DMP akan kami limpahkan ke kejaksaan. Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp72 juta,” ujar Agus.
Adapun empat anak lain yang menjalani diversi diwajibkan mengikuti program pembinaan berdasarkan keputusan bersama penyidik, Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial, dan lembaga terkait. Isi keputusan itu antara lain:





